TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan belum melihat surat penolakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) kepada pengembang pulau reklamasi. Karena itu dia belum bersedia bicara banyak untuk menanggapinya.
"Kita tidak mau berspekulasi, barangnya saja belum lihat,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Sandiaga mengatakan permohonan itu diajukan karena pemerintah DKI menemukan kesalahan administrasi dalam penerbitan HGU. “Kemarin itu banyak ketidaksempurnaan dan banyak dasar-dasar untuk mengajukan surat yang tidak valid," kata Sandiaga. "Pada akhirnya semangat kita ingin mengembalikan bahwa proses itu harus berpihak pada publik."
Seperti diketahui, untuk memenuhi janji kampanye menolak pulau reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat kepada BPN tertanggal 29 Desember 2017. Dalam surat itu, Anies meminta BPN menunda dan membatalkan semua HGB yang diberikan kepada pengembang. "Langkah kami adalah BPN dulu. Itu langkah pertama kami," katanya Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Langkah awal Anies ternyata membentur tembok. Kepala BPN Sofyan Jalil menyatakan tidak bisa memenuhi permohonan itu. "Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan," ujar Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya, Jakarta. Alasannya, HGB yang diterbitkan untuk pengembang sudah sesuai dengan administrasi pertanahan. "Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum."
Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat gubernur terdahulu. "Jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan," ucapnya.
Sofyan menegaskan, jika pemerintah DKI Jakarta tetap berkeras ingin membatalkan HGB di pulau reklamasi, satu-satunya cara adalah lewat pengadilan. Untuk itu dia mempersilakan pemerintah DKI mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau PTUN menyatakan dibatalkan, keputusan kami akan kami batalkan," ujarnya.
SYAFIUL HADI