TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia di Jakarta. Dalam pengungkapan, polisi menangkap tersangka berinisial PG dan menembak mati LTW.
"LTW ini kepala cabang jaringan itu di Jakarta," ujar Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kamis, 11 Januari 2018.
LTW, warga negara Malaysia bekerjasama dengan PG, warga Jakarta, untuk mengedarkan sabu yang diselundupkannya dari negeri jiran tersebut. PG berperan sebagai pembuka jaringan ke pasar narkoba di ibu kota Jakarta.
Menurut Suwondo, LTW sudah dua tahun memimpin operasi perdedaran narkoba jenis sabu di Jakarta. Kasus terakhir, LTW dan PG mengedarkan sabu seberat 10 kilogram pada awal 2018. Namun, upaya itu sampai ke telinga polisi. "Ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Boutique, Jakarta Barat, pada Rabu, 3 Januari 2018 ," kata Suwondo.
Polisi lantas mendatangi lokasi dan memergoki PG. Penggeledahan pun dilakukan. Dari sana, polisi menyita 10 paket besar berisi 1 kilogram sabu di dalam tas ransel hitam. Dari interogasi dan analisis melalui telepon selular milik PG, polisi mendapati barang haram itu adalah milik LTW. Pengedar asal Malaysia itu pun diringkus pada hari yang sama di area parkir Hotel Pullman Central Park.
Saat mengembangkan kasus, 8 Januari 2018, LTW sempat mengecoh petugas. LWT mengatakan bisa membantu polisi untuk mengungkap jaringan narkoba lain di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Polisi kemudian melakukan strategi undercover antara petugas dan LTW. Namun alih-alih menunjukkan pelaku lain, LTW malah memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri. "Saat petugas sedang tiarap, LTW malah maju dan mencoba merampas senjata petugas," ujar Suwondo.
Polisi dan LTW bergumul, sampai polisi memicu pelatuk senjata, sehingga memuntahkan peluru. Setelah terlepas, polisi menembak LTW pada bagian kaki, badan bagian depan. Tembakan pada bagian punggung mengakhiri hidup LTW.
Suwondo mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus peredaran sabu tersebut. Sementara PG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.