TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan gaji guru beserta tunjangan di DKI Jakarta bisa mencapai belasan juta rupiah.
"Ya sekitar itu," kata Bowo Irianto saat ditanya gaji pokok guru ditambah tunjangan sertifikasi dan tunjangan kinerja daerah bisa mencapai Rp 14 juta per bulan, saat dihubungi, Kamis, 11 Januari 2018. Artinya jumlah itu setara 4 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 para pekerja yang sebesar Rp 3,6 juta.
Baca : Sylviana Murni: Jadi Pendidik Orang Betawi Kudu Pinter Ngaji
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan gaji guru-guru terbaik di DKI Jakarta mencapai Rp 31 juta.
"Guru-guru gajinya di DKI Jakarta tidak kalah sama Finlandia. Jadi saya lihat di sana guru adalah standartnya Rp 31 juta per bulan. Ternyata guru-guru kita yang terbaik sudah segitu juga," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Lebih lanjut Bowo mengatakan rata-rata gaji pokok sekitar Rp 4,5 jutaan. "Kalo gaji guru baru masih Rp 3,5 jutaan," kata Bowo Irianto.
Bowo mengatakan guru memungkinan mendapat tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi profesi besarnya sama dengan gaji. "Berarti kan ada dua kali gaji sebulan. Berarti dapatnya Rp 7 jutaan sebulan, tapi tidak semua gitu dapat tunjangan sertifikasi," ujar Bowo.
Menurut Bowo di DKI Jakarta juga ada tambahan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Besaran TKD tersebut merupakan nilai dari variabel maksimal atau dengan kinerja guru yang baik.