TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan menggugat surat hak guna bangunan pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, pengadilan bukan satu-satunya cara untuk mencabut HGB pulau reklamasi.
"Semua bisa lewat PTUN. Tapi itu bukan satu-satunya. Kalau memang ada instrumen lain kenapa instrumen tersebut tidak dipakai," kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.
Anies mengaku sudah menerima surat jawaban dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil yang menolak untuk menunda dan mencabut HGB Pulau C, D, dan G. Saat ini, kata dia, isi surat tersebut masih dipelajari.
Baca: Korupsi Pulau Reklamasi, Polisi Periksa Kadis Penanaman Modal DKI
Namun, Anies menilai, berdasarkan peraturan menteri, HGB tetap bisa dibatalkan karena ada dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi dan menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat. "Kami memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan. Ya nanti kami akan menyiapkan langkah berikutnya," ujarnya.
Pada 29 Desember 2017, Anies menyurati Kepala BPN untuk menarik kembali seluruh surat-surat yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. Anies juga meminta BPN tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau reklamasi C, D, dan G.
Namun Kepala BPN menjawab tidak bisa menerima permohonan Anies untuk membatalkan HGB pulau reklamasi tersebut. Pasalnya, HGB yang dikeluarkan BPN telah sesuai dengan administrasi pertanahan.
Baca: Tolak Cabut HGB Pulau Reklamasi, BPN: Silakan Gugat Ke PTUN
Sofyan menilai, korespondensi yang dikirim Anies Baswedan kepada BPN tidak bisa retroaktif lantaran surat-surat yang dikirim gubernur sebelumnya menjadi dasar mengeluarkan HGB pulau reklamasi. Sehingga, Sofyan pun menyarankan Anies untuk menggugatnya di PTUN.