TEMPO.CO, Jakarta - Dari total 35 siswa sekolah menengah pertama negeri di Jakarta Timur yang diduga menjadi korban pencabulan oleh guru olahraga AK, 32 tahun, baru tiga orang yang mengadu ke polisi.
"Kami terus melakukan pengembangan (pengusutan)," kata Kepala Kepolisian Sektor Pasar Rebo Komisaris Joko Waluyo kepada Tempo, Kamis malam, 11 Januari 2018.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menerangkan korban pencabulan adalah siswa laki-laki yang duduk di kelas 7 dan 8. Dia telah berkoordinasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial. Dalam waktu dekat, ketiga korban akan direhabilitasi karena mereka trauma akibat perbuatan AK.
Lihat: Polisi Usut Pencabulan 35 Siswa SMP Negeri di Jakarta Timur
"Biasanya korban ada keengganan melapor karena malu," ucap Jasra.
AK sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada 27 Desember 2017 sebagai tindak lanjut laporan seorang korban pada 23 Desember 2017. Setelah ditangkap, AK jatuh sakit sehingga diantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak 31 Desember 2017.
Sebelumnya, beredar obrolan di grup WhatsApp bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap karena tetangga AK curiga lantaran tiap hari ada satu hingga dua siswa pria yang dibawa ke rumahnya. Puncaknya warga beserta polisi menggerebek rumah tersebut dan menangkap AK. Disebutkan pula bahwa korban tak ada yang melapor karena diancam akan dibunuh AK.