TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan penolakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan hak guna bangunan (HGU) pulau reklamasi. Sebab, menurut dia, ada instrumen yang bisa digunakan BPN untuk mencabut HGU itu. "Ada peraturan menteri yang membolehkan, jadi itu bisa dipakai," kata Anies, di gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.
Anies tidak merinci peraturan menteri yang dimaksud. Ia hanya mengatakan aturan tersebut membolehkan pemerintah melakukan perbaikan dan perubahan jika ditemukan kekeliruan. Atas dasar itulah, Anies memutuskan tidak menggugat BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Semua urusan boleh dibawa ke pengadilan, tapi kalau ada instrumen lain, kenapa tidak dipakai," ujarnya.
Baca: Tolak Cabut HGB Pulau Reklamasi, BPN: Silakan Gugat Ke PTUN
Pada 29 Desember 2017, Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Kepala BPN Sofyan Djalil untuk membatalkan HGB pulau reklamasi di teluk Jakarta. Namun Sofyan menolak permohonan itu karena menilai penerbitan HGU sudah sesuai dengan ketentuan. Jika Anies berkeras, Sofyan menyarankan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat BPN ke PTUN.