TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan Kartu Pekerja DKI. Kartu itu diperuntukkan bagi pekerja di DKI Jakarta dengan penghasilan upah minimum provinsi DKI sebesar Rp 3,648 juta.
Peluncuran ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah DKI kepada kaum termarjinalkan. "Kaum yang belum dapat menikmati pembangunan dan pertumbuhan di Jakarta," kata Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.
Sandiaga berharap peluncuran kartu ini dapat memastikan hubungan yang baik antara para pelaku industri dan buruh. Dia juga berharap pemberian kartu ini dapat meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan buruh. "Kami ingin memastikan biaya hidup mereka tidak melambung tinggi," kata dia.
Baca: Relokasi Blok G Tanah Abang: Sandiaga Uno Incar Lahan Kawannya
Pemilik kartu pekerja dapat menikmati sejumlah fasilitas, antara lain layanan Transjakarta gratis di semua koridor, layanan berbelanja di Jakgrosir, dan subsidi pembelian bahan makanan pokok pada 72 pasar tradisional di Jakarta.
Sandiaga mengatakan ada 2.000 item yang disubsidi untuk pemegang Kartu Pekerja. Sejumlah bahan makanan pokok yang disubsidi untuk pemegang kartu ini, antara lain daging sapi menjadi Rp 35 ribu per kg, daging ayam Rp 8.000 per kg, beras Rp 6.000 per kg, dan telur ayam Rp 12.500 per kg.
Sandiaga Uno mengatakan untuk mendapat fasilitas subsidi makanan, pekerja harus memiliki rekening di Bank DKI. "Nanti semua transaksinya nontunai," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan yang berhak mendapatkan Kartu Pekerja DKI adalah pekerja dengan UMP DKI ke bawah, memiliki KTP DKI, dan masa kerja kurang dari satu tahun. Priyono mengatakan saat ini sudah ada 3.339 pekerja yang terverifikasi berhak mendapatkan kartu ini. "Tapi kami masih menerima pendaftaran dari perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program ini," katanya.