TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memantau dampak pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin. Pengawasan dan evaluasi itu akan dilakukan selama kurun satu bulan pelaksanaan.
"Kami kasih limit waktu satu bulan," kata Kepala Subdirektorat Standardisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Komisaris Besar Kingkin Winisuda di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: Larangan Sepeda Motor Dicabut, Pengendara: Kini Bisa Bebas Bablas
Selama satu bulan itu, kata dia, kepolisian akan memantau dan mengkaji seperti apa dampak dari pencabutan larangan itu terhadap lalu lintas di Thamrin. "Apakah dampak dari putusan tersebut justru membawa kemacetan yang cukup parah, atau sebaliknya," ujar Kingkin.
Pasalnya jumlah sepeda motor yang beredar di Ibu Kota setiap harinya cukup banyak. Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas pun, Kingkin mengatakan sepeda motor masih menjadi aktor utama. "Kecelakaan lalu lintas paling tinggi juga sepeda motor," tuturnya.
Ke depannya, tutur Kingkin, Korlantas akan memberikan asistensi penuh kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila terjadi kemacetan setelah pencabutan larangan di Jalan M.H. Thamrin itu.
"Tadi sudah dirapatkan dan kajian-kajian yang intinya kita sama-sama wujudkan masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat, Senin, 8 Januari 2018. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di jalan tersebut.