TEMPO.CO, Bekasi - Seorang sopir ditahan polisi karena dituduh melakukan pemerkosaan terhadap putri majikannya yang baru berusia 15 tahun. Sopir bernama Ahmad Nurdin itu saat ini tengah diperiksa di Kepolisian Sektor Pondok Gede Kota Bekasi. "Tersangkan membawa lari korban ke Bali," kata Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede Komisaris Suwari, Jumat, 12 Januari 2018.
Suwari mengatakan, Ahmad sudah tujuh bulan bekerja sebagai sopir pada keluarga S yang berdomisili di kawasan Jatimurni, Pondok Melati. Tugas utama pria 22 tahun ini adalah mengantar dan menjeput R, putri S, yang masih duduk di bangku SMP. Ternyata diam-diam pria itu menyukai R.
Pada 7 Januari lalu S kebingungan karena putrinya tidak berada di rumah. Sampai keesokan harinya R belum pulang juga. Nurdin yang sehari-hari mengantar-jemput sekolah R juga tak ada. Akhirnya S melapor ke Polsek Pondok Gede.
Polisi kemudian melacak keberadaan Nurdin dan R. Dari laporan transaksi perbankan yang masuk ke telepon selular orang tua korban, diketahui R telah menggunakan kartu kredit di Bali. Polisi segera bergerak ke sana dan mendapati Nurdin dan R di sebuah hotel. "Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan," kata Suwari.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede Ajun Komisaris Dimas Satya Wicaksana mengatakan, tersangka mengaku sudah lima kali menyetubuhi korban. "Tersangka memaksa dan mengancam korban," kata Dimas.
Saat di temui wartawan, Nurdin tidak membatah perbuatannya. Menurut dia persetubuhan pertama dilakukan di rumah orang tua korban. "Awalnya saya memaksa, kemudian suka sama suka," ujar Nurdin. Dari sanalah kemudian muncul ide untuk membawa korban ke Bali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurdin dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancaman hukuman tujuh penjara atas pemerkosaan itu.