"Untuk lebih menertibkan kawasan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Thamrin
Sebelum memutuskan menggunakan marka jalan, Andri berencana menggunakan separator. Namun urung dilakukan dengan pertimbangan kurang fleksibel dan bisa menimbulkan kemacetan. "Maka kami putuskan pakai garis."
Lajur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin sampai BUndaran HI akan diuji coba mulai Senin pekan depan, 15 Januari 2018, selama sekitar 2 pekan. Setelah itu, Dinas Perhubungan DKI akan mengevaluasi efektivitasnya sebelum menentukan formulasi yang baru dan final.
Jika lajur disertai marka tak sesuai, Andri mengatakan, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengusulkan diberlakukan sistem ganjil genap pelat nomor untuk sepeda motor di Jalan Thamrin.
Andri juga membeberkan rencana menjadikan Jalan Thamrin sebagai kawasan tertib lalu lintas setelah melalui pembahasan dalam sebuah forum. Kendaraan baik mobil maupun speeda motor yang melanggar akan diganjar sanksi tegas, misalnya ditilang formulir biru dengan denda Rp 500 ribu. "Misalnya pemberian sanksi tegas untuk sepeda motor yang berada di trotoar."