Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Disebut Sesat Pikir Cabut Pergub Ahok Larangan Sepeda Motor

image-gnews
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menganggap putusan Mahkamah Agung yang mencabut peraturan gubernur larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, era Gubernur Jakarta Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sebagai sesat pikir.

YLKI menganggap putusan itu dibuat tak mengacu pada pertimbangan nalar dari sisi manajemen transportasi publik. "Putusan MA memundurkan beberapa langkah upaya penataan pemerintah di bidang transportasi," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan persnya hari ini, Sabtu, 13 Januari 2018.

Tulus bahkan menilai, putusan MA atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta tersebut cacat secara hukum sebab memutus suatu perkara menggunakan Undang-Undang yang tidak berkorelasi. Seharusnya MA menggunakan substansi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bukannya Undang-Undang HAM.

SimakBerita Terbaru Ahok - Kumpulan Berita Hari Ini Ahok Terkini

Pada 26 November 2017, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap pergub Ahok itu. Dalam salah satu pertimbangan uji materi tersebut, Hakim menyatakan pergub Ahok telah melanggar hak asasi pengendara motor.

Di sisi lain, menurut Tulus, MA gagal memahami substansi Pergub Ahok tersebut. Menurut dia, inti aturan itu adalah melarang warga menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, bukan melarang warga melintasi Jalan Thamrin.

"Sepeda motor hanya sarana. Untuk melintasi ruas jalan dimaksud bisa menggunakan moda transportasi yang lain, terutama angkutan umum."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulus menuturkan, alasan Hakim MA bahwa larangan sepeda motor tidak adil karena belum ada angkutan umum yang memadai, juga tidak tepat. Dia berpendapat, senyaman apapun kendaraan umum pengguna kendaraan pribadi tidak akan berpindah kalau tak dibarengi pengendalian kendaraan pribadi.

"Termasuk sepeda motor."

Tulus juga menganggap, klaim bahwa pengguna sepeda motor telah didiskriminasi oleh pergub Ahok tidak tepat. Dalam konteks pengendalian kendaraan pribadi, pengguna sepeda motor justru diistimewakan, contohnya sepeda motor tidak dikenakan kebijakan three in one.

Sepeda motor juga tidak dikenakan kebijakan ganjil-genap. Bahkan, dalam wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) motor juga dibebaskan. "Jadi sepeda motor malah dapat keistimewaan, bukan diskriminasi," katanya.

Itu sebabnya, Tulus menganggap putusan MA banyak mengantongi cacat bawaan, dari segi hukum, sosial, ekonomi dan kebijakan manajemen transportasi. Dia menyesalkan putusan hakim yang, menurut dia, mendasarkan pada pertimbangan mentah dan dasar yang tidak memadai.

Dia pun sangat disesalkan hakim level lembaga yudisial tertinggi itu telah menjatuhkan putusan terhadap pergub Ahok tentang larangan sepeda motor dengan pertimbangan hukum yang sangat mentah, tanpa dasar argumentasi yang memadai. "Wajah transportasi Indonesia tercoreng!" ujar Tulus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.