TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kembali bahwa pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta telah melanggar hukum.
"Mereka (pengembang pulau reklamasi teluk Jakarta) kan sudah melanggar hukum. Sudah ada kasus korupsi, sudah ada orangnya yang masuk penjara. Terus sudah ada sekarang pemeriksaan yang berjalan. Ada cacat administrasi. Jadi saya lihat pengembang tidak boleh seenaknya, semerta-merta, semena-mena," kata Sandiaga Uno di Jakarta Creative Hub, Sabtu, 13 Desember 2018.
Baca : BPN Tolak Cabut HGB Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Emoh ke PTUN
Menurutnya dengan begitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengambil tindakan. "Masa pemerintah tidak hadir untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah tuh tidak boleh kalah sama kepentingan sekelompok atau golongan," ujar Sandiaga Uno lagi.
Pada 29 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies menyurati Kepala BPN untuk menarik kembali seluruh surat-surat yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. Anies juga meminta BPN tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau reklamasi C, D, dan G.Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Namun Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab tidak bisa menerima permohonan Anies untuk membatalkan HGB pulau reklamasi tersebut. Pasalnya, HGB yang dikeluarkan BPN telah sesuai dengan administrasi pertanahan.
Sofyan menilai, korespondensi yang dikirim Anies Baswedan kepada BPN tidak bisa retroaktif lantaran surat-surat yang dikirim gubernur sebelumnya menjadi dasar mengeluarkan HGB pulau reklamasi. Sehingga, Sofyan pun menyarankan Anies untuk menggugatnya di PTUN.
Lebih lanjut Sandiaga mengatakan kalau memang nantinya akan ada konsekuensi seperti yang harus diterima Pemprov DKI soal pulau reklamasi dia menyatakan pihaknya akan siap. "Semua konsekuensi hukum akan kita tempuh dan kita akan membayar itu sebagai bentuk konsekuensi hukum," ujar Sandiaga Uno.