TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Koordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), juga dengan kementerian-kementerian. Kemarin dengan KKP sama Bu Susi,” kata Sandiaga, di Jakarta Creative Hub, Sabtu, 13 Januari 2018. “Kan sudah ditarik raperda, nanti kita dipanggil untuk memberi masukan. Jadi Bu Susi juga sangat semangat ngasih masukan," ujarnya.
Menurut Sandiaga Uno, alangkah baiknya kalau ada kerja sama antarlembaga agar bisa mencari satu terobosan untuk menata ulang reklamasi Teluk Jakarta. "Terutama untuk pulau-pulau yang sudah jadi. Karena kita ingin mengembalikan lagi demi kepentingan masyarakat kebanyakan, warga kebanyakan, itu yang akan kita lakukan."
Semua pihak, kata Sandiaga Uno, perlu kepastian hukum. “Makanya kita hadirkan kepastian hukum. Kami sampaikan kepada pengembang bahwa di era kita, reklamasi dihentikan," tuturnya.
Pada 29 Desember 2017, Gubernur Anies Baswedan menyurati Kepala BPN untuk menarik kembali semua surat yang berdampak pada penerbitan hak guna bangunan (HGB) kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. Anies juga meminta BPN tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau reklamasi C, D, dan G.
Namun Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab tidak bisa menerima permohonan Anies Baswedan membatalkan HGB pulau reklamasi tersebut. Sebab, HGB yang dikeluarkan BPN telah sesuai dengan administrasi pertanahan.
Sofyan menilai, korespondensi yang dikirim Anies Baswedan kepada BPN tidak bisa retroaktif lantaran surat-surat yang dikirim gubernur sebelumnya menjadi dasar mengeluarkan HGB pulau reklamasi. Sehingga Sofyan pun menyarankan Anies menggugatnya di PTUN.
Sandiaga Uno mengatakan, kalau memang nanti ada konsekuensi seperti yang harus diterima Pemprov DKI, ia akan siap. "Semua konsekuensi hukum akan kami lakukan dan kami akan membayar itu sebagai bentuk konsekuensi hukum," ucapnya.