TEMPO.CO, Bekasi -Kasus pencurian di Kabupaten Bekasi telah dipecahkan. Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku yang menggasak rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi PAN Daeng Muhammad di Perumahan Mekar Indah, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku, MB, 35 tahun, dan HH, 33 tahun, menggasak sejumlah perhiasan bernilai puluhan juta rupiah.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan mengatakan, pencurian itu sendiri dilakukan kedua tersangka pada 21 Desember 2017 lalu.
Dua tersangka bersama dua orang kawannya datang ke rumah korban untuk mengantarkan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW sekitar pukul 11.30 WIB. "Mereka ini awalnya adalah tamu," kata Luthfie, Ahad, 14 Januari 2018.
Baca : Dua Kali Sukses, Sepasang Pencuri Spesialis Minimarket Dibekuk
Menurut dia, dua tersangka dan dua orang kawannya diterima orang tua Daeng, lalu diminta masuk ke dalam ruang tamu. Memasuki waktu salat Zuhur, tersangka MB meminta izin untuk menumpang salat. "Dipersilakan salat di kamar anak korban yang berada di belakang ruang tamu," kata dia.
Setelah salat, tersangka MB melihat dua jam tangan dan power bank yang ada di atas lemari. Barang-barang itu lalu dimasukkan ke dalam saku calananya. Tak hanya itu, pelaku juga masuk ke dalam kamar korban dan mengambil empat jam tangan dan tujuh batu cincin serta perhiasan lainnya. "Tersangka dan kawannya lalu pergi ke Bandung," kata Luthfie lagi.
Menurut Luthfie, tersangka HH mengetahui kalau MB mencuri, sehingga meminta bagian. Walhasil, mereka pun memutuskan berhenti di rest area kilometer 39 ruas tol Jakarta-Cikampek. Di sana, kata dia, HH diberi kalung, cincin, dan jam tangan. "Kemudian keduanya pisah menjadi dua kendaraan," kata dia.
Malamnya, korban mengaku kehilangan sejumlah hartanya. Semua orang yang tinggal di rumah tersebut menyatakan tak tahu menahu barang-barang yang hilang tersebut. Atas dasar itulah korban membuat laporan polisi ke Kepolisian Resor Metro Bekasi. "Setelah diselidiki, kami menangkap dua orang tersangka di wilayah berbeda," ujarnya.
Akibat tindak pidana pencurian itu, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti yang disita sejumlah jam tangan, batu cincin perhiasan.