TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuka rute khusus untuk becak di Jakarta dengan alasan alat transportasi roda tiga itu dapat dijadikan transportasi lingkungan.
"Kami akan segerakan," kata Anies Baswedan dalam peresmian Community Action Planning (CAP) di Waduk Pluit Jakarta Utara, pada Minggu siang, 14 Januari 2018, hasil kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).
Baca: Jokowi: Becak Masih Bisa Beroperasi di Jakarta
Menurut dia, bagian dari community action planning adalah termasuk mengatur becak bisa beroperasi pada rute-rute yang ditentukan sebagai angkutan lingkungan. Anies Baswedan mengatakan, becak tidak akan ada kalau tidak ada kebutuhan atas becak.
Program menghidupkan kembali rute becak adalah salah satu janji politik Anies-Sandi dalam kampanye Pilkada 2017. "Buat abang becak, ini adalah kesempatan untuk bisa ikut sejahtera di kota ini," tutur Anies Baswedan.
Infografis: Survei Pilpres 2019, Anies Baswedan Bersaing dengan Ahok
Becak dilarang beroperasi di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Becak sejatinya telah menjadi barang haram di Ibu Kota Jakarta.
Jika menilik ke belakang, becak sebenarnya sudah disingkirkan dari Ibu Kota sejak era Gubernur Ali Sadikin dan penerusnya. Bahkan pada era 1980-an, becak diburu dan digaruk besar-besaran. Bangkainya kemudian dibuang ke Teluk Jakarta untuk dijadikan rumpon atau tempat berkembang biak ikan.
Tapi becak tetap beroperasi sembunyi-sembunyi di beberapa wilayah perumahan terutama yang tak terjangkau angkutan kota. Becak kini banyak beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Beberapa waktu lalu, Serikat Becak Jakarta menggeruduk Balai Kota DKI menuntut revisi peraturan daerah yang melarang mereka beroperasi di Ibu Kota.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bergeming. Dia tetap tak setuju becak beroperasi di Jakarta. Aturan itu, kata Ahok, dibuat untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Sebenarnya Joko Widodo saat berkampanye menjadi gubernur DKI Jakarta sempat menyatakan becak bisa tetap beroperasi di beberapa ruas jalan Jakarta. "Di beberapa daerah kan masih memungkinkan. Kenapa tidak (becak beroperasi)?" kata Jokowi saat berkampanye di Pasar Pelita Sungai Bambu, Jakarta Utara, Selasa 3 Juli 2012.
Janji kampanye tinggallah janji. Hingga saat Jokowi mundur dari jabatannya sebagai gubernur DKI dan terpilih sebagai Presiden RI pada 2014, peraturan daerah pelarangan becak masih tetap ada. Ahok, pengganti Jokowi, memilih tetap menggusur becak dari Ibu Kota.
Anies Baswedan juga berjanji segera mengizinkan becak beroperasi lagi di Jakarta. Namun, dia belum mendetailkan tentang pembuatan aturannya, lokasi mana saja yang akan di jadikan jalur becak , serta kapan dilaksanakan.