TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok terus berupaya mengatasi macet di Jalan Margonda Raya. Kebijakan yang diambil Penkot Depok yakni pemisahan jalur cepat dan lambat di ruas jalan utama Kota Depok tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, agar pengendara mengetahui sistem ini maka pihaknya telah memasang sejumlah rambu dan marka. Sehingga tidak ada lagi alasan pengendara tidak tahu adanya sistem ini. "Sudah kita pasang rambu dan marka jalan. Ini diberlakukan untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Gandara saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Januari 2018.
Menurut Gandara, untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum melintas di jalur kiri. Sedangkan mobil pribadi melalui jalur kanan. “Sehingga arus lalu lintas menjadi lebih teratur,” katanya.
Di sisi lain pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diparkir di bahu jalan. "Jadi yang parkir di bahu jalan kami akan tertibkan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas untuk jalur lambat," tuturnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan pemberlakuan pemisahan jalur ini efektif diterapkan pada Februari mendatang. Saat ini, kepolisian dan dinas terkait sedang melakukan sosialisasi. Sehingga awal bulan nanti sistem ini bisa efektif diterapkan.
"Ini untuk mengatasi kemacetan di Margonda. Jalur yang bisa dipergunakan motor dan angkot adalah sebelah kiri," kata Sutomo.
Menurut Sutomo Polresta Depok masih mensosialisasikan sistem baru ini pada pengendara motor. Tapi pada Februari mendatang, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. "Saat ini masih ujicoba, penindakan dilakukan Februari nanti," ucapnya.
Sutomo menghimbau pada pengendara jalan untuk menaati aturan tersebut. Mengingat kelancaran arus lalulintas diperlukan seluruh pengendara yang melintas di
Jalan Margonda Depok. "Jadi diimbau untuk tertib dengan mengikuti arahan yang sudah ada."