TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nelayan dan pengusaha kapal penangkapan ikan di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta Utara, mengeluhkan pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan aparat Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Metro Jaya di pesisir Teluk Jakarta. Mereka mengaku dipalak Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta ketika kapalnya keluar-masuk pelabuhan.
Koran Tempo terbitan Senin, 15 Januari 2018, menuliskan praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun. Fadly, pemilik kapal pengangkut ikan di Muara Angke, mengaku dimintai uang Rp 5 juta pada akhir tahun lalu.
Baca juga: Satgas Anti-pungli Dibentuk, Polisi-Jaksa Jadi Ujung Tombak
Kapal Fadly ditangkap polisi ketika mengangkut ikan dari Palembang menuju Muara Angke. "Saya ditangkap di perairan Pulau Bidadari," katanya kepada Tempo, Sabtu, 13 Januari 2018.
Lelaki 35 tahun ini bercerita, kapal miliknya memang tak memiliki kelengkapan surat-surat berlayar. Kesalahan itu, kata Fadly, dijadikan alasan oleh petugas di Pos Polisi Air Pantai Mutiara Polda Metro Jaya untuk meminta uang “tebusan” sebesar Rp 5 juta.
Si polisi mengancam kapal seberat 100 gross ton milik Fadly dan muatan ikannya bakal dilelang jika tak ditebus.
Dua hari lalu, Tempo mendapati pungutan liar masih terjadi di dekat dermaga Pelabuhan Muara Angke. Modusnya, polisi memburu nelayan perairan dalam, nelayan laut lepas, dan nelayan lepas pantai yang hendak berangkat berlayar. Polisi dari Pos Pantai Mutiara itu mengejar kapal nelayan menggunakan kapal cepat (speed boat).
Di tengah laut, polisi mengecek dokumen kapal. Jika dokumen berlayar lengkap, polisi hanya meminta “jatah” dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Terkadang mereka juga menawarkan jasa “pengawalan” dengan harga Rp 500 ribu dari pelabuhan ke perairan Pulau Bidadari.
Jika kapal nelayan tak memiliki dokumen lengkap, aparat bisa memeras mereka hingga jutaan rupiah. "Itu sudah terjadi bertahun-tahun," kata Edi, 55 tahun, nelayan yang mengantar Tempo melakukan pengamatan. Tempo menyaksikan pemandangan serupa ketika pergi ke laut bersama nelayan tiga bulan lalu.
Cheng, 42 tahun, juga mengeluhkan ulah polisi yang kerap melakukan pungli, meski kapal-kapal dia sudah melengkapi semua dokumen. "Mereka tidak hanya minta uang, tapi juga minta solar dan ikan," ucap Cheng, pemilik belasan kapal penangkap ikan cakalang di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut dia, polisi biasanya mengincar kapal ikan dengan bobot 30 gross ton.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata menguatkan informasi tentang adanya pungutan liar oleh aparat kepolisian. Menurut dia, praktik itu terus terjadi dari tahun ke tahun. "Hampir semua daerah, termasuk di Jakarta," ucap Martin.
Simak juga: Satgas Saber Pungli Rilis 7 Kementerian Paling Bermasalah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono enggan merespons dugaan pungutan liar yang dilakukan jajarannya. Dia menyarankan Tempo melaporkan temuan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya. "Laporkan saja ke Propam," katanya.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Alfred mengaku belum pernah mendapat informasi adanya pungli terhadap nelayan yang dilakukan polisi air. "Kalau masyarakat dan korban menemukan, silakan laporkan ke kami," tuturnya.