TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mestinya Badan Pertanahan Nasional tak buru-buru menolak permintaannya membatalkan hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut dia, lebih baik jika BPN mereview terlebih dahulu permohonannya yang disampaikan via surat mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Anies Baswedan menilai, ada cacat administrasi dalam proses penerbitan izin HGB dari BPN.
"Saya berharap BPN itu mereview dulu jangan buru-buru. Kami, kan mengikuti prosedur," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 15 Januari 2018. "Masak buru-buru, kan ada aturan yang mengatur penerbitan HGB dan (yang berwenang) pembatalan HGB adalah BPN sendiri."
Pada 29 Desember 2017, Gubernur Anies menyurati Kepala BPN untuk menarik kembali seluruh surat-surat yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. Anies juga meminta BPN tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas Pulau hasil reklamasi, yakni C, D, dan G.
Simak: Dikritik Yusril Soal HGB Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan
Kepala BPN Sofyan Djalil menampik permohonan Anies. Dia beralasan HGB yang dikeluarkan oleh BPN telah sesuai dengan administrasi pertanahan. Korespondensi yang dikirim Anies Baswedan kepada BPN juga tidak bisa retroaktif lantaran surat-surat yang dikirim oleh Gubernur DKI sebelumnya menjadi dasar mengeluarkan HGB pulau reklamasi.
Jika Anies Baswedan tak puas, Sofyan pun menyarankan Anies untuk menggugat keputusannya di PTUN.
Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan kepada pengembang Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Istimewa
Adapun Anies Baswedan melihat ada masalah administrasi dalam proses penerbitan HGB pulau reklamasi. Itu sebabnya, Anies Baswedan menilai BPN sebenarnya dengan melihat pertimbangan itu bisa menyetujui permohonannya.
Menurut dia, kalau Perda Zonasi belum ada maka tidak bisa terbit HGB. "Atas dasar apa dikeluarkan HGB? Terus membagi persentasenya (zona) itu bagaimana ketika aturan tentang zonasi belum ada."
Anies Baswedan mengatakan, kawasan strategis provinsi adalah pantai, seperti pantai Anco dan Pantai Mutiara. Itu (Ancol dan Mutiara), kan kesalahan administrasi," ujarnya.
Anies Baswedan mengaku sudah melakukan komunikasi lanjutan dengan Sofyan Djalil soal legalitas pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, dia enggan memberitahu hasil pembicaraan tersebut.