TEMPO.CO, Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai ambruknya selasar Bursa Efek Indonesia atau BEI, kemarin, menunjukkan rendahnya kepedulian pengusaha pemilik gedung terhadap persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Saya menduga dalam gedung tersebut tidak ada Panitia Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang memeriksa rutin kondisi gedung BEI terhadap keselamatan para pengunjung dan pekerjanya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2018.
Iqbal juga menduga bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pengawasan terhadap K3 gedung tersebut. Dia pun khawatir gedung lainnya di sepanjang jalan Thamrin - Sudirman tidak diawasi tentang K3-nya.
Baca : Selasar BEI Ambruk, 7 Mahasiswa yang Dirawat Boleh Pulang
Dia lantas menyebutkan beberapa kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu. "seperti kasus meledaknya pabrik kembang api di Tangerang, meledaknya pipa pabrik mandom di Bekasi, runtuhnya tambang di Freeport Papua dan banyak kasus lainnya yang totalnya telah menghilangkan nyawa ratusan orang dan ribuan orang luka-luka," kata dia.
Selama ini, kata Iqbal, tidak ada tindakan apapun dari pemerintah terhadap pengusaha dan pemilik gedung untuk memberikan efek jera, agar kecelakaan kerja itu tidak terulang. "Asal sekedarnya saja perihal K3."
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menduga bangunan itu lolos dari pemeriksaan berkala. "Gedung tinggi punya jadwal tertentu untuk pengecekan. Tidak mungkin tidak dicek. Mungkin ini lolos dari pengamatan," kata dia di kantornya, kemarin.
Menurut Setyo, pengecekan gedung sarana publik diperlukan untuk menjamin kelaikan fungsinya, termasuk 2 tower BEI. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 1, yang menyebutkan pemeriksaan keandalan bangunan dilakukan pada tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi.