TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan berfokus terhadap masalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, sebelum mempersoalkan tambahan kontribusi yang sudah dikeluarkan para pengembang.
"Kami konsentrasi pada HGB saja dulu. Kami bereskan. HGB, kami tunjukkan bahwa ada cacat administrasi," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2018.
Anies Baswedan mengatakan cara itu merupakan langkah untuk menunjukkan kepada pengembang bahwa pemerintahan saat ini tertib administrasi. "Anda melanggar, sambil nyumbang, terus minta pelanggaran dibenarkan? Enggak. Pelanggaran ya pelanggaran," ujarnya.
Baca: Menyisir Babak Baru Kontroversi HGB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Salah satu pengembang pulau reklamasi, yaitu PT Muara Wisesa Samudera, telah menjalankan kewajiban yang merupakan kontribusi tambahan untuk mengerjakan reklamasi Pulau G.
Proyek yang telah dikerjakan berupa pembangunan rumah susun sewa sederhana di Daan Mogot, jalan inspeksi pinggir kali, dan beberapa rumah pompa. Total ada 13 proyek yang harus dikerjakan senilai Rp 392 miliar.
Infografis: Pilpres 2019, Peluang Anies Baswedan Bila Berpasangan dengan Prabowo
Nilai dari pembangunan sejumlah infrastruktur itu nantinya akan menjadi pengurang nilai kontribusi tambahan Pulau G. Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat menetapkan total kontribusi sebesar 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak dikalikan luas lahan yang bisa dijual pengembang.
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Ahok memasukkan hitungan total kontribusi itu ke Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.
Namun aturan baru itu batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta seiring dengan penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016.
Kini, dokumen raperda tersebut ditarik oleh Gubernur Anies Baswedan untuk direvisi kembali. Anies juga menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk menarik kembali HGB Pulau C, D, dan G sebagai langkah menghentikan reklamasi sesuai dengan janji kampanyenya.