TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menyingkirkan para juru pengatur arus lalu-lintas partikelir atau yang dikenal Pak Ogah di semua jalan protokol di wilayah setempat. Sebab, keberadaan mereka membuat arus lalu-lintas semakin macet.
"Rekayasa lalu lintas tidak berjalan karena ada Pak Ogah," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Selasa, 16 Januari 2018.
Yayan mengatakan, rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di jalan protokol. Misalnya, pemerintah menutup U-Turn di Jalan Ahmad Yani atau di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Barat. Tapi, juru parkir yang bandel membukanya. "Otomatis menimbulkan titik kemacetan lagi, padahal sudah ada titik putaran yang ditentukan," kata Yayan.
Baca : Kadin DKI Jakarta Bantah Akan Menggaji Para Pak Ogah
Selain di Jalan Ahmad Yani, rekayasa lalu lintas yang tidak berjalan dengan baik di depan gerbang tol Bekasi Timur. Harusnya selepas keluar dari arah Cikampek, kendaraan tak boleh langsung belok kanan karena sudah dipasang marka jalan.
"Marka itu dibuka, sehingga kendaraan bisa langsung ke kanan mengarah ke Jatimulya," kata Yayan.
Yayan mencatat hampir semua jalan protokol terdapat Pak Ogah. Pemerintah mempertimbangkan memasang marka jalan secara permanen, agar rekayasa lalu lintas berjalan dengan maksimal.
Adapun untuk menertibkan Pak Ogah, Yayan mengatakan akan menggandeng Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. "Karena mereka mengganggu ketertiban umum, kalau jalan kecil kami masih toleransi," kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto menyambut baik rencana dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi perihal penertiban Pak Ogah di wilayah setempat. "Kami mendukung, bahkan jika Pak Ogah juga terbukti melanggar hukum, akan dipidanakan," kata Indarto.