TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim surat kembali kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sofyan Djalil terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi.
Anies mengungkapkan, dalam surat balasan itu akan tertuang penjelasan lengkap terkait alasannya meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional membatalkan HGB Pulau D, dan menghentikan proses HGB Pulau C dan G.
"Dan kami tunjukkan di mana ada cacat administrasi," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Januari 2018.
Baca juga:
DKI-Pengembang Reklamasi Teken Kontrak 30 Tahun di Era Djarot
TERUNGKAP: Memo Ahok ke Bos Podomoro Soal Barter Reklamasi
Menurut Anies, hari ini pemerintah DKI melakukan finalisasi terhadap surat balasan atas jawaban Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Surat balasan tersebut akan dikirim pada 17 Januari 2018.
Pada 29 Desember 2017, Anies mengirimkan surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil untuk membatalkan HGU membatalkan HGB Pulau D, dan menghentikan proses HGB Pulau C dan G.
Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu tertulis bahwa pemerintah DKI sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sebab, berdasarkan masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat menyebutkan ada dampak buruk dari kebijakan reklamasi. Selain itu, juga ditemukan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.
Anies, dalam surat itu juga menyatakan sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah baru, setelah menarik dokumen Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari proses pembahasan di DPRD DKI.
Simak juga:
BPN Tolak Permintaan Anies Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Dikritik Yusril Soal HGB Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan
Namun, dalam surat jawabannya, Sofyan Djalil menolak permintaan tersebut karena HGB yang dikeluarkan BPN telah sesuai dengan administrasi pertanahan. Selain itu, Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Pasalnya, HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat yang telah dikirimkan gubernur sebelumnya.
HGB atas pulau reklamasi juga telah diterbitkan di atas hak pengelolaan lahan. Menurut Sofyan, jika nanti ada peralihan harus dengan persetujuan pemegang HPL yang tak lain adalah Pemprov DKI.