TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bakal memanggil Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya pada Rabu, 17 Januari 2018.
"Besok kami akan periksa Pak Menteri," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: Disebut Keturunan PKI, Menteri M. Nasir Lapor Polisi
Argo menyatakan dia belum bisa berkomentar banyak ihwal perkembangan kasus ini. Pasalnya, baru besok polisi memeriksa Nasir. "Nanti kita tanya dulu ke Pak Menteri," tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri M. Nasir. Laporan itu disampaikan oleh Polaris Siregar, Kepala Bagian Advokasi Hukum Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti.
Dalam laporan itu tidak disebut secara jelas siapa orang yang dilaporkan, sedangkan saksi dalam kasus ini adalah Paulina Panen dan Patdonk Suwigno.
Dugaan pencemaran nama baik ini didasarkan atas pesan pendek yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut diterima Nasir dan para saksi pada Selasa lalu.
Adapun pesan itu berbunyi, "PTN terus menjadi korban percobaan berkeputusan dan kepemimpinan Si Nasir Goblok. Walaupun saya bukan rektor tetapi memahami jeritan hati perlakuan nasir yang lebih kejam dari PKI. Jangan-jangan Nasir juga ini keturunan PKI."
Isi pesan itu dianggap mencemari nama baik M. Nasir. Sejauh ini belum diketahui siapa orang yang mengirim pesan tersebut. "Kami sedang selidiki," kata Argo lagi.