TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mendapat surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan lahan seluas 1 hektare di Tangerang, Banten.
"Untuk panggilan dari Polda, saya sendiri belum terima, tapi udah berseliweran. Saya harus pastiin ini hoax atau bukan. Tapi tim hukum lagi ngecek dan berkoordinasi dengan Polda," kata Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 16 Januari 2018.
Baca juga: John Nainggolan Tidak Tahu Sahamnya Beralih ke Sandiaga Uno
Sejak kemarin, surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah tersebar di media sosial. Sandiaga diminta hadir di Polda pada Kamis, 18 Januari 2018.
"Tentunya sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan memenuhi panggilan seandainya itu memang menjadi keharusan kita," kata Sandiaga Uno.
Panggilan itu adalah yang kedua setelah ia pernah dijadwalkan untuk diperiksa pada 11 Oktober 2017. Saat itu, kuasa hukum Sandiaga Uno mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran kliennya sibuk untuk mempersiapkan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pada panggilan kedua ini, surat ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat yang ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi itu terbit pada 15 Januari 2018.
Simak juga: Notaris Henny Singgih Mengaku Tidak Kenal Sandiaga Uno
Surat itu dikirimkan lantaran kepolisian tak kunjung mendapatkan jawaban dan kepastian dari kuasa hukum Sandiaga Uno ihwal kesediaannya hadir untuk diperiksa.
Sandiaga Uno dan rekannya dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 8 Maret 2017. Pelapor yang bernama Fransiska Kumalawati Susilo itu mengatakan kejadian bermula pada 2012. Saat itu, kata dia, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar. "Satu hamparan tersebut ada tiga sertifikat," ujarnya.
FADIYAH