TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk diperiksa sebagai saksi besok, Kamis, 18 Januari 2018, dalam kasus penipuan dan penggelapan atas penjualan lahan seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
Surat panggilan kedua untuk Sandiaga itu tertanggal 15 Januari 2018 yang dialamatkan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut, rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahyadi, sudah menjadi tersangka. Fransiska Kumalawati Susilo yang mengadukan Sandiaga Uno dan Andreas ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017 gara-gara lahan senilai Rp 12 miliar.
Lihat: John Nainggolan Tidak Tahu Sahamnya Beralih ke Sandiaga Uno
"Iya panggilannya Kamis sebagai saksi untuk laporan yang ada di Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya pada Selasa, 16 Januari 2018.
Sandiaga Uno malah mengaku belum mendapat surat panggilan pemeriksaan. "Saya harus pastiin ini hoax atau bukan," katanya di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 16 Januari 2018. "Tapi tim hukum lagi ngecek dan berkoordinasi dengan Polda."
Dia menuturkan, sebagai warga negara yang taat hukum dia akan memenuhi panggilan. "Seandainya itu memang menjadi keharusan kita."
Panggilan itu adalah yang kedua setelah sebelumnya ia pernah dijadwalkan untuk diperiksa pada 11 Oktober 2017. Saat itu, kuasa hukum Sandiaga Uno mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran kliennya sibuk untuk mempersiapkan pelantikan pada 16 Oktober 2017. Panggilan kedua dilayangkan karena polisi tak kunjung mendapat kepastian kehadiran Sandiaga Uno dari pengacaranya.
Sandiaga Uno dan Andreas dilaporkan ke polisi oleh Fransiska Kumalawati Susilo. Pelapor menuturkan, kejadian bermula pada 2012. Saat itu, kata dia, Sandiaga dan Andreas menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar.