TEMPO.CO, Jakarta - Korban pelecehan seksual oleh pengendara motor, AFS, 29 tahun, mengatakan, dia memberanikan diri melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Hal itu dilakukan karena dia menentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi terkait dengan pelecehan sekusual.
“Saya enggak bakalan biarin kejadian ini begitu saja,” kayanya kepada Tempo, Rabu, 17 Januari 2018. Menurut AFS, kekerasan seksual pada perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan hukum.
Kalau para korban tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, kata dia, maka akan ada kejadian serupa yang akan dialami orang lain. “Hal yang kayak gini enggak bisa didiemin saja. Enggak menutup kemungkinan pelaku melakukan hal tersebut ke orang lain dengan cara serupa,” ujarnya.
Menurut AFS, kalau tidak ada penindakan hukum maka pelaku akan merasa aman untuk melakukan hal serupa pada masa berikutnya. “Ngerasa enggak ada hukum yang menjerat dan enggak ada bukti. Jadi, dia leluasa berbuat kayak gitu lagi ke orang lain. Menurut saya, harus di hukum,” ucapnya.
Perilaku tersangka, kata AFS, sudah menjatuhkan harga diri perempuan. “Membuat perempuan menjadi tidak aman. Saya malah masih takut keluar rumah kalau sendirian” tuturnya.
Kepolisian Resor Kota Depok menangkap pria berinisial IST, 29 tahun, pengendara sepeda motor yang melakukan pelecehan seksual pada AFS. Penangkapan dilakukan cukup mudah. Adapun kejadian tersebut terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).
Kepolisian Resor Kota Depok menangkap IST, di kawasan Mekarsari, Depok, Senin, 15 Januari 2018. AFS menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan IST pada 12 Januari 2018. Saat itu, AFS sedang berjalan di Jalan Kemiri Muka menuju Stasiun Pondok Cina, Depok. Tiba-tiba ada pengendara motor dari sebelah kanan, menghampiri, langsung meremas daerah sensitif AFS.
AFS mengaku amat terkejut. Badannya gemetaran. Sedangkan pelaku IST langsung melajukan kendaraannya ke Jalan Margonda. AFS tidak mengenali pelaku karena pelalu mengenakan helm. IST ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan pelaku berinisial IST melakukan pelecehan dengan motif spontan. Pelaku mengaku sudah setahun berstatus duda setelah istrinya meninggal.
"Sebelum kejadian, pelaku berencana membeli pulsa. Begitu melihat korban dan situasi sepi, muncul niat untuk meremas dada korban," ujarnya menuturkan versi pelaku. Pelaku ini, kata Putu, sudah tidak bekerja sejak November 2017.
Terkait dengan kemungkinan IST melakukan pelecehan seksual kepada perempuan lain, kata Putu, tersangka tidak mengakui. "Kami masih mendalami hal tersebut," tuturnya.