Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Reklamasi Belum Keluar, Pembeli Properti Somasi PT KNI

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembeli properti di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Fellicita Susantio, melayangkan somasi kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI). Somasi diberikan untuk mendesak KNI selaku pengembang di pulau buatan tersebut,  agar segera menyelesaikan seluruh perizinan pembangunan di Pulau C dan D.

Kuasa hukum Fellicita Susantio, Kamillus Elu,  mengatakan sejak kliennya membeli tiga unit properti di Pulau C dan D, sampai sekarang pulau tersebut belum kunjung mengantongi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami meminta agar Maret 2018 pengembang sudah menyelesaikan seluruh perizinan. Jika tidak, klien kami meminta uang kembali," kata Kamillus di Polda Metro Jaya. Selain Fellicita, Kamillus juga membantu empat pembeli property lainnya yang mempertanyakan perizinan pulau reklamasi.

Menurut Kamillus, Fellicita telah membeli satu kavling The Sonata Lagoon di Golf Island di Pulau D seharga Rp 5,2 miliar. Pembelian kavling tersebut dibayar dengan cara dicicil sebanyak 36 kali sejak 2011 dan telah lunas pada 25 Agustus 2014.

Bahkan, kliennya kembali membeli satu kavling Rivers Walk Island di Pulau C seharga Rp 8,5 miliar. Kavling di sana dibayar dengan cicilan Rp 140 juta dalam tempo 60 kali pembayaran. "Sekarang sudah cicilan ke 29. Dan waktu awal pembelian juga membayar uang muka Rp 100 juta," ucap Kamillus.

Sebelumnya, kata Kamillus, pembeli di pulau reklamasi tersebut sudah meminta kebijakan agar mereka menghentikan sementara cicilan properti yang dibeli sampai menunggu perizinan selesai. Namun, saat itu pengembang tidak menanggapi saran dari para pembeli. "Mereka (PT KNI) hanya bilang masalahnya kasuistik, kasus per kasus," ucapnya. "Bahkan, pembeli diancam kalau tidak mau bayar cicilan akan didenda 3 persen dari total angsuran,” kata Kamillus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamillus pesimistis perizinan bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Apalagi, Pemerintah DKI Jakarta telah  mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasidi Teluk Jakarta. Raperda tersebut tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  (RZWP3K).

Ditambah, DKI meminta Badan Pertanahan Nasional membatalkan Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi. "Dua Raperda dan HGB kan yang menjadi dasar menerbitkan perizinan," ucap Kamillus.

Fellicita mengaku tertarik membeli properti di pulau reklamasi dari penawaran marketing, melalui brosur, dan televise, pada awal launching 2011. Saat itu, dirinya langsung mengambil satu kavling seluas 370 meter persegi di Pulau D seharga Rp 5,2 miliar yang dicicil sebanyak 36 kali. "Kavling hooked yang saya beli per meternya Rp 14,1 juta," ujar Fellicita.

Saat membicarakan kavling tersebut, Fellicita mendapatkan informasi dari seorang marketing bahwa perizinan sudah beres. Namun, begitu kasus reklamasi mencuat dan akhirnya dimoratorium, dirinya dan pembeli lain baru tahu jika tanah yang dibelinya belum berizin.

Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2008 tentang peluncuran dalam rangka pemasaran properti, syarat awalnya adalah mengantongi SIPPT. "Tapi, ini belum punya sudah dipasarkan. Kami baru tahu kalau izin reklamasi panjang setelah kasus ini mencuat," ujar Fellicita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.