TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan janji kampanye untuk mengizinkan becak kembali beroperasi di Jakarta. Dengan janji itu, dia akan merancang pengoperasian becak sebagai alat angkutan umum terbatas di jalan-jalan lingkungan. “Kalau saya berjanji, saya harus melunasi,” katanya di Balai Kota, Rabu, 17 Januari 2018.
Larangan becak beroperasi di Ibu Kota didasari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 29 dalam peraturan daerah itu menyatakan tiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, dan mengoperasikan becak dan sejenisnya.
Anies menegaskan bakal menyusun peraturan baru agar keberadaan becak menjadi legal. Aturan itu nantinya menetapkan jumlah becak yang diizinkan berikut wilayah operasinya. “Supaya keberadaan mereka punya kejelasan,” ujarnya.
Meskipun ada larangan, masih ada becak yang beroperasi di Jakarta Utara, seperti Muara Baru, Koja, Semper, dan Pejagalan. Sebagian lagi beroperasi di Jakarta Selatan. Jumlah mereka setidaknya ada seribu unit dan para pengemudinya tergabung dalam Serikat Becak Jakarta.
Populasi itu, menurut Anies, menandakan angkutan roda tiga itu masih dibutuhkan masyarakat. Namun dia juga mengakui tukang becak beroperasi sambil kejar-kejaran dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam aturan yang akan dibuatnya, Anies Baswedan berjanji membatasi becak hanya di kawasan permukiman. Dia menambahkan, becak tetap dilarang melintas di jalan protokol. Aturan yang disusunnya juga akan memuat sanksi untuk pengemudi becak yang melanggar ketentuan wilayah operasional tersebut.