TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan lahan seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, merupakan perseteruan di antara dua kubu pengusaha.
"Sebetulnya buka-bukaan saja, bahwa ini ada dua kubu pengusaha besar yang berseteru. Dan kebetulan sebuah perusahaan yang dilikuidasi karena prospek bisnisnya tidak baik," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Rabu, 18 Januari 2018.
Baca : Dari Kantor Wapres, Sandiaga Uno akan ke Polda Metro untuk Diperiksa
Sandiaga mengatakan, likuidasi atas perusahaan itu sudah dilakukan secara penuh. Menurut dia, semestinya gugatan tersebut masuk ke dalam ranah perdata. Sandiaga menegaskan akan memberikan keterangan secara terbuka. "Tidak ada yang ditutup-tutupi dan terang benderang," tuturnya.
Adapun hubungannya dengan para pengusaha tersebut, kata dia, masih baik sejak dulu. Namun semenjak bertugas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sandiaga membatasi diri dan menempatkan mereka sebagai para investor besar yang menanamkan bisnisnya di Jakarta dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Saya ingin mereka juga terus berinvestasi di Jakarta dan menciptakan lapangan kerja. Walaupun mungkin ada historis di antara kami, tapi sekarang babak baru dalam kehidupan saya sebagai wakil gubernur," ujarnya.
Sandiaga Uno dan rekannya dilaporkan ke polisi pada 8 Maret 2017. Pelapor bernama Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan kejadian bermula pada 2012. Saat itu, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar. Andreas sudah berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut.