TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang. "Saya akan didampingi pengacara dari Biro Hukum DKI,” kata Sandiaga, Rabu, 17 Januari 2018. “Rencananya, setelah membuka dan memimpin rapat di kantor Wapres (Wakil Presiden) mengenai kemiskinan, saya akan menghadiri panggilan dari teman-teman di Polda untuk menjadi saksi."
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada Sandiaga dalam pemeriksaan ini. "Tidak ada yang berbeda antara pejabat publik dan masyarakat biasa,” kata Argo, Kamis, 18 Januari 2018. “Tetap diperlakukan sama, kami berikan makan kue juga."
Pemeriksaan terhadap Sandiaga ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan atas lahan seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, pada 2012. Sandiaga dan rekannya, Andreas Tjahyadi, dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas lahan tersebut. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret 2017. "Kami periksa sebagai saksi. Sebab, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penggelapan lahan," ujar Argo.
Menurut Argo, awalnya Sandiaga Uno dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00. Namun, karena ada kegiatan lain, akhirnya diundur pukul 13.00.