TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting hari ini membacakan tanggapannya atas tujuh poin nota keberatan hukum (eksepsi) kuasa hukum Jonru pada sidang pekan lalu.
JPU yang diketuai Zulkipli menolak seluruh eksepsi yang diajukan Jonru. "Surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil maupun materil sesuai ketentuan dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," kata Zulkipli dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Januari 2018.|
Itu sebabnya, tim JPU meminta Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang perkara Jonru Ginting.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Istri Jonru Ginting: Saya...
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid dengan tuduhan ujaran kebencian lewat status di akun Facebook yang dinilai mengandung kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Dalam sidang pada 15 Januari 2018, Jonru melalui kuasa hukumnya membacakan tujuh poin eksepsi atas dakwaan JPU. Koordinator tim pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, menjelaskan alasan kliennya mengajukan keberatan. Ia menilai tuntutan JPU amburadul dan saling bertentangan satu sama lain.
"JPU menjerat dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Golongan dan Etnis, tapi yang selalu disebutkan di dakwaan itu Quraish Shihab. Jadi tidak tepat," ujar Djuju di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 15 Januari 2018.
Mendengar tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon meminta waktu untuk mempertimbangkannya. Sidang perkara Jonru Ginting akan dilanjutkan pada Senin, 22 Januari 2018.