TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menilai eksepsi kuasa hukum terdakwa terlalu mengada-ada.
"JPU menolak eksepsi terdakwa. Alasan terdakwa itu sebagian mengada-mengada," ujar ketua tim JPU, Zulkipli, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 18 Januari 2018.
Sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi (sanggahan) pengacara Jonru Ginting terhadap dakwaan JPU.
Salah satu hal yang dinilai mengada-ada, menurut Zulkipli, adalah keberatan pihak Jonru Ginting tentang lokasi perekaman video. Zulkipli menuturkan, yang didakwakan adalah rangkaian peristiwa, bukan hanya satu kejadian. Itu sebabnya, perkara ini sudah selayaknya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lihat: Praperadilan Jonru Ginting Ditolak
Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, didakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Dalam eksepsinya, pihak Jonru Ginting membacakan tujuh poin keberatan atas dakwaan JPU. Koordinator tim pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, menilai dakwaan JPU amburadul dan saling bertentangan satu sama lain.
Baca juga: Menguping Obrolan Jonru Ginting dengan Tukang Cukur Wonogiri
“JPU antara lain menjerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tapi yang selalu disebutkan di dakwaan itu Quraish Shihab. Jadi tidak tepat," ujar Djudju di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 15 Januari 2018.
JPU meminta majelis hakim agar melanjutkan sidang perkara Jonru Ginting sebab dakwaan sudah sesuai dengan undang-undang. "Surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sesuai ketentuan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar Zulkipli.
Majelis hakim yang dipimpin Antonio Simbolon meminta waktu untuk mempertimbangkan tanggapan JPU dan pengacara Jonru Ginting. Putusan sela akan dibacakan pada Senin, 22 Januari 2018.