TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok mengenakan sanksi wajib lapor kepada Ilham Sinna, 29 tahun, pelaku pelecehan seksual terhadap gadis Depok, AFS, di Jalan Kuningan Datuk, Depok. Pemeriksaan terhadap pelaku juga telah dilakukan selama 1 × 24 jam.
"Pelaku ini tidak ditahan dan dikenai wajib lapor saja, mengingat ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana di kantor Polresta Depok, Kamis, 18 Januari 2018.
Menurut Putu, pelaku dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, yakni 2 tahun 8 bulan penjara. "Sebagai bentuk pengawasan, Ilham dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis," ujar Putu.
Putu menambahkan, pelaku pelecehan seksual itu harus melaporkan diri ke Polresta Depok sebagai bukti bahwa dia tidak melarikan diri. "Berkas perkara tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan. Walaupun yang bersangkutan kena wajib lapor, proses hukum tentunya tetap berlanjut," tutur Putu.
Ketentuan dapat-tidaknya seorang tersangka ditahan, ujar Putu, mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP. "Seorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan karena adanya tiga hal, yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Putu.
Adapun alasan obyektif, kata Putu, penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan ataupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Ketentuan penahanan itu untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, sedangkan ini di bawah 5 tahun penjara," ucap Putu. Putu menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap tersangka. Jika selama masa wajib lapor ini tersangka kembali melakukan pelecehan seksual, tidak tertutup kemungkinan pelaku akan ditahan.