TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofjan Djalil mengatakan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Studio RRI, Cimanggis, Kota Depok, hingga saat ini belum memiliki sertifikat.
Agar bisa mendapatkan sertifikat, RRI (Radio Republik Indonesia) selaku pemilik lahan harus mengeluarkan rekomendasi. "Oleh Kementerian Keuangan, lahan memang akan diatasnamakan ke Kementerian Agama. Namun, untuk bisa mengeluarkan sertifikat, perlu ada approval dari RRI," ujar Sofjan usai ratas di Istana Kepresidenan, Kamis, 18 Januari 2018.
Presiden Joko Widodo meminta proyek pembangunan UIII segera dimulai dan diselesaikan. Sebab, menurut Jokowi Peraturan Presiden untuk pembangunan universitas senilai Rp 400 miliar itu sudah ia teken setahun yang lalu.
Adapun UIII, menurut visi Presiden Joko Widodo, akan menjadi pusat pelajar-pelajar internasional atau muslim internasional untuk mempelajari peradaban-peradaban Islam. Dan, secara desain, kampus itu akan bersifat futuristik.
Dari sisi lokasi, UIII akan dibangun di lahan milik RRI yang luasnya mencapai 143 hektar. Dan, lokasinya, berada di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Menurut Sofjan, BPN tak tahu kapan RRI akan mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan sertifkat lahan proyek UIII. Namun, ia mengklaim Direktur RRI mendukung proyek UIII dan tidak keberatan mengeluarkan rekomendasi.
"Sesegera mungkinlah kami harap. Perintah Presiden Joko Widodo, harus diselesaikan semua," ujar Sofjan.
Pembangunan kampus UIII menggelisahkan pencinta sejarah. Mereka khawatir pembanguna kampus akan merobohkan Rumah Cimanggis. Sejumlah sejarawan mengutuk rencana tersebut karena merasa Rumah Cimanggis seharusnya dijadikan heritage, bukan dirobohkan.
Dalam sejarahnya, Rumah Cimanggis adalah bangunan bekas peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compaginie (VOC) Petrus Albertus van der Parra. Lokasinya di bagian tepi lahan proyek UIII yang kini sedang diupakan mendapat sertifikat oleh BPN.