TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak rencana Gubernur Anies Baswedan melegalkan kembali becak di Ibu Kota. Pengoperasian becak mensyaratkan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang telah menyatakan tiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, dan mengoperasikan becak dan sejenisnya.
Sekretaris Komisi Bidang Perekonomian DPRD, Darussalam, termasuk pihak yang menolaknya. Dia menyatakan khawatir, jika becak diizinkan beroperasi kembali, akan berpotensi mendatangkan sejumlah masalah. “Nanti malah banyak orang luar Jakarta yang cari nafkah sebagai pengayuh becak,” tutur politikus PKB itu, Kamis 18 Januari 2018.
Masalah lain, kata Darussalam, ialah sulitnya mengawasi para penarik becak dan pergerakan becak. Menurut dia, mengizinkan becak beroperasi kembali di Jakarta hanya akan menambah problem kemacetan lalu lintas. PKB, Darussalam melanjutkan, pasti akan menolak jika pemerintah DKI mengusulkan revisi peraturan daerah tersebut. “Kami menolak legalisasi becak,” dia menegaskan.
Baca: Pengoperasian Becak, Anies Baswedan: Kalau Janji, Harus Dilunasi
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPRD, Gembong Warsono, juga mengatakan fraksinya, PDIP, tidak ingin merevisi peraturan daerah dan mengizinkan kembali becak beroperasi di Jakarta. Sekalipun itu hanya di jalan-jalan lingkungan perumahan seperti yang diinginkan Gubernur Anies Baswedan. Gubernur mengungkapkan rencananya itu untuk menepati kontrak politik yang pernah dibuatnya pada masa kampanye lalu.
“Tidak manusiawi mempekerjakan manusia sebagai alat transportasi,” Gembong menuturkan alasannya. Menurut dia, Gubernur seharusnya memberdayakan tukang becak yang masih ada untuk beralih profesi. Pemerintah, dia mencontohkan, bisa memberikan bantuan modal agar pengayuh becak bisa berdagang. “Jangan malah menghidupkan becak kembali.”
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD, Abdul Ghoni, asal Fraksi Gerindra. Dia menyetujui rencana Anies, asalkan becak beroperasi hanya di tempat-tempat wisata atau ruang terbuka hijau, seperti Monas dan Taman Waduk Pluit. “Tujuannya agar becak tidak punah dan bisa menjadi ikon wisata.”
Baca: Pelegalan Becak di DKI, Anies Baswedan Akui Ada Janji Politik
Namun Ghoni tidak setuju jika pemerintah DKI mengizinkan becak beroperasi di jalan umum. “Revisi perda sah-sah saja, asalkan tujuannya untuk meningkatkan pariwisata,” tutur Ketua Fraksi Gerindra itu.
Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengatakan belum bisa menyikapi rencana sang gubernur. Dia menyatakan ingin mendengarkan terlebih dulu detail rencana pengoperasian becak. “Kami ingin mendalami usulnya lebih dulu,” tutur Wakil Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD itu.
Adapun Anies enggan berkomentar tentang kebutuhan revisi Perda Larangan Becak. “Nanti deh, jangan sekarang,” katanya di Balai Kota, Kamis sore.
Baca: Pengamat Transportasi Ramai-ramai Kritik Becak Anies Baswedan
Sebelumnya, Anies Baswedan yakin becak masih dibutuhkan masyarakat Jakarta. Karena itu, dia menyatakan bakal menyusun peraturan baru tentang pengoperasian becak di Ibu Kota. Aturan itu akan menetapkan jumlah becak yang diizinkan dan wilayah operasinya. "Supaya keberadaan mereka punya kejelasan," katanya.