TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Andreas Tjahyadi, rekan bisnis Sandiaga Uno yang menjadi tersangka penggelapan lahan di Curug, Tangerang, menjelaskan bahwa kliennya tak pernah menikmati uang hasil penjualan tanah itu. Pengacara Andreas, Bontor O.L Tobing juga menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di Curug, Tangerang, adalah hak PT Japirex yang dijual dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
Bontor juga membantah keterangan pelapor Fransiska Kumalawati Susilo yang menuding kliennya dan sandiaga Uno menggelapkan uang hasil penjualan tanah 3000 meter milik Djoni Hidayat. Menurut Bontor, Djoni Hidayat telah membuat akta pelepasan hak atas tanah yang disengketakan itu. "Di mana dengan dibuatnya akte tersebut, Djoni Hidayat tidak mempunyai hak apapun terhadap bidang tanah SHGB nomor 01020/Kadu," kata Bontor dalam suratnya kepada Tempo.
Dalam surat hak jawab kepada Tempo tertanggal 17 Januari 2018, itu Bontor juga mengaskan bahwa Andreas Tjahjadi tidak menggelapkan uang hasil penjualan tanah di Curug. "Klien kami tidak pernah menikmati hasil penjualan bidang tanah di Curug, Tangerang, yang merupakan hak PT Japirex karena proses likuidasi hingga saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Selain telah melepaskan hak atas tanah, Djoni Hidayat yang juga merupakan anggota tim likuidasi PT Japirex, menjabat sebagai direktur sejak tahun 1995. "Sehingga Djoni Hidayat turut bertanggung jawab atas permasalahan hukum yang terjadi saat ini," kata Bontor.
Bontor menilai keterangan Fransiska Kumalawati Susilo yang dimuat di Tempo.co berjudul "Dituduh Palsukan Setifikat, Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi" tidak sesuai dan meminta hak jawab atas berita itu agar memenuhi unsur akurasi dan keberimbangan.
Kasus sengketa tanah PT Japirex ini menarik perhatian publik karena melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno atas dugaan penggelapan uang penjualan lahan seluas 1 hektare di kawasan Tangerang pada 2012 lalu.