Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Cimanggis Terancam, Depok Segera Bentuk Tim Cagar Budaya

image-gnews
Kondisi Rumah Cimanggis yang tidak terawatakibat minimnya perhatian pemerintah terhadap situs sejarah19 Januari 2018. TEMPO/Irsyan
Kondisi Rumah Cimanggis yang tidak terawatakibat minimnya perhatian pemerintah terhadap situs sejarah19 Januari 2018. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Depok, terkait eksistensi Rumah Cimanggis.

Pembentukan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal ini dilakulan agar kejadian seperti Rumah Cimanggis tidak terulang lagi.

"Saya sudah meminta dalam rapat internal untuk secepatnya dilakukan pembentukan tim cagar budaya," ujar Pradi saat ditemui di Markas Komando Distrik Militer 0508 Depok, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca : Pemerintah Kota Depok Berharap Rumah Cimanggis Jadi Situs Sejarah

Menurut Pradi, Pemkot Depok menargetkan tahun 2018 Tim Ahli Cagar Budaya Depok sudah bisa terbentuk. "Saya sendiri akan masuk sebagai bagian dalam tim ahli cagar budaya Depok," katanya.

Ketua Depok Herritage Community Ratu Farah Diba mengatakan bahwa Rumah Cimanggis yang berada di Kawasan Pemancar RRI Depok telah didaftarkan sejak tahun 2011 ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang yang membawahi berbagai situs sejarah yang ada di sebagian wikayah Jawa Barat. Rumah Cimanggis terdaftar dan terinventarisir sebagai cagar budaya dengan nomor 007.02.24.04.11.

Rumah Cimanggis belum ditetapkan karena penetapan sebagai cagar budaya harus dilakukan oleh kepala daerah dimana cagar budaya itu berada dan ditetapkannya harus melalui Peraturan Daerah," tutur Farah Diba kepada Tempo, Jumat 19 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar 50 orang berkumpul di Lapangan RRI Cimanggis DepokAhad7 Januari 2017. MARIA FRANSISCA

Menurut Farah Diba sampai saat ini Pemerintah Kota Depok belum membentuk tim cagar budaya daerah berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hal itu jangan dijadikan alasan untuk tidak menetapkan Rumah Cimanggis sebagai situs sejarah. “Pemkot Depok bisa meminta bantuan dari Tim Cagar Budaya Jawa Barat untuk bisa memberikan rekomendasi tentang Rumah Cimanggis” katanya.

Rencana pembangunan kampus UIII menggelisahkan pencinta sejarah. Mereka khawatir pembangunan kampus itu akan merubuhkan Rumah Cimanggis. Sejumlah sejarawan mengutuk rencana tersebut karena merasa Rumah Cimanggis seharusnya dijadikan heritage, bukan dirobohkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dubes Belanda Ingin Rumah Cimanggis jadi Wisata Sejarah Belanda di Depok

27 November 2022

Ketua DPRD Depok TM Yusufsyah Putra, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Duta Besar Belanda Lambert Grijns, peneliti UI Prof Kemas Ridwan, Prof Hery Fuad, dan Masyuri Kurniawan berfoto bersama. ANTARA
Dubes Belanda Ingin Rumah Cimanggis jadi Wisata Sejarah Belanda di Depok

Dubes Lambert Grijns telah mengunjungi Rumah Cimanggis dengan didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.


Ikon Sejarah, Rumah Cimanggis Peninggalan Belanda di Kampus UIII Direhabilitasi

8 Mei 2021

Rumah Cimanggis - merupakan Bangunan Cagar Budaya yang dilestarikan dan akan difungsikan menjadi galeri di lingkungan Kampus UIII. Foto : PUPR
Ikon Sejarah, Rumah Cimanggis Peninggalan Belanda di Kampus UIII Direhabilitasi

PUPR tengah menata bangunan kawasan pusaka Rumah Cimanggis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok


Rumah Cimanggis Bakal Direvitalisasi Awal Tahun 2020

23 Oktober 2019

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Rumah Cimanggis Bakal Direvitalisasi Awal Tahun 2020

Ditetapkan sebagai cagar budaya, Rumah Cimanggis bakal segera direnovasi dengan menggandeng Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia.


UIII dan Rumah Cimanggis, Ridwan Kamil: Terkendala Bangunan Liar

9 Oktober 2018

Kondisi Rumah Cimanggis Depok, bangunan bersejarah yang dibangun pada masa VOC pada akhir abad ke-18, yang memprihatinkan, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Juli Hantoro.
UIII dan Rumah Cimanggis, Ridwan Kamil: Terkendala Bangunan Liar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan tim terpadu untuk menertibkan lahan UIII dan Rumah Cimanggis di Depok.


Komaruddin Hidayat: Rumah Cimanggis Depok Jadi Bagian Kampus UIII

9 Oktober 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Komaruddin Hidayat: Rumah Cimanggis Depok Jadi Bagian Kampus UIII

Komaruddin Hidayat mengatakan Rumah Cimanggis di Kota Depok dipastikan tidak dirobohkan, bahkan direstorasi sebagai bagian dati kampus UIII.


Rumah Cimanggis Depok Diusulkan Menjadi Museum Hindia Belanda

1 Oktober 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kiri) dan mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Rumah Cimanggis Depok Diusulkan Menjadi Museum Hindia Belanda

Bangunan peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Rumah Cimanggis ditetapkan sebagai cagar budaya.


Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

1 Oktober 2018

Warga melintas depan bangunan bersejarah peninggalan Belanda
Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat Lutfi Yondri menyebut ada 12 poin rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah Kota Depok ihwal Rumah Cimanggis.


Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

28 September 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kiri) dan mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

Rumah Cimanggis di Depok akhirnya resmi menjadi cagar budaya setelah sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus UIII.


Pemkot Depok Didesak Sahkan Rumah Cimanggis Jadi Cagar Budaya

20 Juli 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Pemkot Depok Didesak Sahkan Rumah Cimanggis Jadi Cagar Budaya

Pasca pencurian ornamen angin-angin Rumah Cimanggis, Komunitas Sejarah Depok mendesak kepada pemerintah secepatnya menetapkan menjadi cagar budaya.


Kenapa Ornamen Rumah Cimanggis yang Dicuri Diserahkan ke Banten ?

17 Juli 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Kenapa Ornamen Rumah Cimanggis yang Dicuri Diserahkan ke Banten ?

Komunitas Sejarah Depok akan menyerahkan bovenlicht Rumah Cimanggis yang telah dicuri kepada BPCB Banten.