TEMPO.CO, Depok -Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Depok, terkait eksistensi Rumah Cimanggis.
Pembentukan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal ini dilakulan agar kejadian seperti Rumah Cimanggis tidak terulang lagi.
"Saya sudah meminta dalam rapat internal untuk secepatnya dilakukan pembentukan tim cagar budaya," ujar Pradi saat ditemui di Markas Komando Distrik Militer 0508 Depok, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca : Pemerintah Kota Depok Berharap Rumah Cimanggis Jadi Situs Sejarah
Menurut Pradi, Pemkot Depok menargetkan tahun 2018 Tim Ahli Cagar Budaya Depok sudah bisa terbentuk. "Saya sendiri akan masuk sebagai bagian dalam tim ahli cagar budaya Depok," katanya.
Ketua Depok Herritage Community Ratu Farah Diba mengatakan bahwa Rumah Cimanggis yang berada di Kawasan Pemancar RRI Depok telah didaftarkan sejak tahun 2011 ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang yang membawahi berbagai situs sejarah yang ada di sebagian wikayah Jawa Barat. Rumah Cimanggis terdaftar dan terinventarisir sebagai cagar budaya dengan nomor 007.02.24.04.11.
Rumah Cimanggis belum ditetapkan karena penetapan sebagai cagar budaya harus dilakukan oleh kepala daerah dimana cagar budaya itu berada dan ditetapkannya harus melalui Peraturan Daerah," tutur Farah Diba kepada Tempo, Jumat 19 Januari 2018.
Sekitar 50 orang berkumpul di Lapangan RRI Cimanggis DepokAhad7 Januari 2017. MARIA FRANSISCA
Menurut Farah Diba sampai saat ini Pemerintah Kota Depok belum membentuk tim cagar budaya daerah berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hal itu jangan dijadikan alasan untuk tidak menetapkan Rumah Cimanggis sebagai situs sejarah. “Pemkot Depok bisa meminta bantuan dari Tim Cagar Budaya Jawa Barat untuk bisa memberikan rekomendasi tentang Rumah Cimanggis” katanya.
Rencana pembangunan kampus UIII menggelisahkan pencinta sejarah. Mereka khawatir pembangunan kampus itu akan merubuhkan Rumah Cimanggis. Sejumlah sejarawan mengutuk rencana tersebut karena merasa Rumah Cimanggis seharusnya dijadikan heritage, bukan dirobohkan.