TEMPO.CO, Bekasi – Penyidik kepolisian menunggu hasil uji laboratorium forensik pada limbah perusahaan pencucian bahan jins PT Millenium Laundry di Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang diduga melakukan pencemaran.
"Paling cepat hasil lab pekan ini keluar," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto pada Jumat, 19 Januari 2018.
Baca juga: Mencemari Kali Bekasi, PT. Millenium Laundry Sudah 6 Kali Ditegur
Indarto mengatakan, contoh limbah cair diambil dari saluran akhir mengarah ke Sungai Bekasi. Limbah itu sedang diteliti tingkat keasaman, dan kandungan berbahaya lainnya. Hasil uji tersebut akan dipakai penyidik menentukan tersangka terhadap orang yang bertanggung jawab pada perusahaan tersebut.
Jika ditemukan limbah yang dibuang mengandung bahan berbahaya di bawah baku mutu, kata dia, penyidik akan menjerat perusahaan dengan Pasal 98 Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Hasil lab dipakai sebagai bukti autentik oleh kepolisian," kata Indarto.
Sejauh ini, kata dia, penyidik baru menemukan dua pelanggaran hukum perusahaan sesuai dengan Pasal 102 dan Pasal 103. Di dalam pasal 102 disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah berani mengolah limbah mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin.
Sedangkan dalam Pasal 103 perusahaan diduga tidak melakukan pengolahan limbah dengan tata cara yang semestinya. "Tapi, kami belum menetapkan tersangka," ujarnya.
Indarto mengatakan, penyidik juga akan menelisik informasi bahwa ada warga setempat sakit pernafasan akibat pencemaran udara dari pembakaran.
Sebab, perusahaan itu menggunakan bahan bakar batu bara untuk mengoperasikan belasan binatu berukuran besar. "Ini baru selentingan, kami akan dalami," kata Indarto.
Indarto menambahkan, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi di perusahaan tersebut, mulai dari penjaga, operator mesin, sampai dengan orang yang bertanggung jawab di sana. Polisi kini juga tengah memintai keterangan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi. "Kami masih mendalami berbagai keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi," ujar Indarto.
Indarto memastikan perusahaan tersebut sudah tidak operasi. Polisi telah memasang garis polisi di area pengolahan limbah sampai gerbang perusahaan. Menurut dia, garis polisi tidak akan dicopot sampai kasus penyidikan rampung.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Sugiono, pihaknya melaporkan perusahaan itu ke polisi karena membandel.
Sebab, perusahaan tetap beroperasi meskipun tak mempunyai izin, dan sarana pengolahan limbah tak memenuhi syarat teknis. "Kami sudah segel, tapi mereka tetap operasi," kata dia.
Simak juga: Pencemaran di Kali Bekasi, Jumhana: Sumbernya Berasal dari Pabrik
Buntut dari penyegelan awal, organisasinya diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia oleh sejumlah buruh di perusahaan tersebut. Sugiono mengatakan, pemerintah sudah memberikan klarifikasi perihal penyegelan itu. "Kami sudah menjelaskan, dan membawa fakta-fakta bahwa perusahaan mencemari lingkungan," kata dia.
Fakta-fakta tersebut, misalnya, hasil uji laboratorium terhadap kandungan keasaman air Kali Bekasi di bawah baku mutu yaitu di bawah 7, polusi udara karena perusahaan menggunakan bahan bakar dari batu bara, serta keluhan dari masyarakat, serta dokumen perizinan.
"Bukti itu juga kami serahkan ke polisi," kata Sugiono menjelaskan soal pencemaran di Kali Bekasi.