TEMPO.CO, Depok - Dua pria pembuat rekaman video porno sesama jenis untuk menawarkan jasa seks komersial ditangkap polisi Kota Depok kemarin. Mereka mengaku memproduksi rekaman itu di sebuah tempat kebugaran di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, rekaman video porno itu diunggah ke media sosial melalui telepon genggam para pelaku. keduanya juga pemeran dalam video porno tadi.
“RS dan MS ditangkap di Gym dan Fitnes yang dijadikan lokasi pembuatan syuting video porno sesama jenis laki-laki," katanya di kantor Polresta Depok pada Ahad, 21 Januari 2018.
Para pelaku dicokok setelah ada laporan tentang video porno sesama jenis di media sosial yang lokasinya di Kota Depok. Polresta Depok pun membentuk tim Cyber Patrol untuk mengumpul informasi dan mengindentifikasi pelaku.
Lihat: Video Porno Viral, Begini Pengakuan Hana Anisa Soal Perekaman
Kedua tersangka, yang juga pemeran video porno tersebut, adalah Rudi Saputra, 21 tahun, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima Pesawaran, Lampung Selatan. Pelaku lainnya, Muchsin alias Aris alias Ucill, (31), beralamat di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. Muchsin bekerja sebagai karyawan tempat gym dan fitnes.
Mereka menyebarkan konten pornografi supaya dimanfaatkan jasanya menjadi pemuas nafsu sesama jenis dengan bayaran Rp 300 Ribu hingga Rp 700.000 Ribu.
Kedua pelaku berkenalan, menurut Didik, sejak 2017 melalui media sosial. Setelah intens berkomunikasi mereka bertemu di tempat kebugaran tempat Ucil bekerja.
“Mereka memanfaatkan tempat gym dan fitnes saat tutup operasional untuk syuting video porno gay atau sesama jenis.”
Sejak itu pula video porno disebarkan via media sosial. Menurut Didik, pemilik tempat gym dan fitnes menyatakan tidak mengetahui kegiatan mesum Rudi dan Ucil.