TEMPO.CO, Jakarta - Suwarno, 34 tahun, tega melukai wanita penjaga toko aksesori ponsel di Lokasari Square, Tamansari, Jakarta Barat, pada Ahad, 21 Januari 2018. Akibat pembacokan tersebut, Martha, wanita malang berusia 38 tahun itu, mengalami luka robek menganga di lengan dan punggung sebelah kiri.
Suwarno pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Taman Sari. “Pelaku naik pitam karena sudah bayar uang muka Rp 100 ribu namun seminggu barang tidak kunjung datang," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Taman Sari Komisaris Bintoro saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Januari 2018.
Lihat: Cerita Detail Detik-detik Pembacokan Hermansyah di Tol Jagorawi
Suwarno datang dengan amarah yang memuncak sambil mengacungkan pisau besar berkilau. Ia berniat berkelahi dengan Susiana Gotama, sang pemilik toko. Pada saat pelaku hendak melakukan pembacokan, tiba-tiba anak buah Susiana, yakni Martha, datang pasang badan.
"Ketika itu pemilik toko hendak mengembalikan uang Suwarno," ucap Bintoro.
Sabetan pisau Suwarno mengakibatkan lengan kiri Martha robek sedalam sekitar 10 sentimeter. Belum lagi luka di punggung kiri. Martha langsung dibawa ke Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Akibat luka tersebut, Martha harus dioperasi.
Polisi menahan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan melakukan pembacokan ke kantor Polsek Tamansari. Suwarno dikenakan Pasal 351 atau penganiayaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun.
Bintoro mengatakan, polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah motif pembacokan itu hanyalah emosi. "Ini tindakan premanisme luar biasa yang menjadi perhatian kami.”