TEMPO.CO, Jakarta – Kecamatan Kebayoran Lama melakukan penggusuran bangunan yang berada di atas saluran air di RT14 dan 15, RW 01 Kelurahan Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penertiban di saluran sepanjang 500 meter tersebut merupakan program Bersih-Bersih Jakarta Selatan (BBJS).
Camat Kebayoran Lama Sayid Ali mengatakan penertiban ini menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Soalnya, bangunan yang menutup saluran penghubung Kali Grogol tersebut menimbulkan luapan air yang mengakibatkan genangan saat hujan datang.
"Bangunan liar di sana menimbulkan banjir dan genangan," kata Sayid melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Senin 22 Januari 2018.
Dalam kegiatan yang berlangsung Minggu, 21 Januari 2018, dikerahkan 200 personel gabungan meliputi tiga pilar, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Satuan Tugas (satgas) Bina Marga, SDA, dan petugas Satpol PP.
Pemerintah, kata dia, telah melayangkan surat peringatan pertama sampai kedua agar warga bisa membongkar bangunannya sendiri. Namun, karena tidak melakukan pembongkaran, akhirnya pemerintah yang mengeksekusinya sendiri.
"Bangunan yang menutupi saluran air tersebut telah melalui prosedur yang telah ditentukan yaitu surat pemberitahuan serta prosedur 7, 3 dan 1."
Setelah pembongkaran, selama satu bulan ini pemerintah akan fokus mengeruk saluran. Ia berharap kedepan, warga dapat sadar bahwa membangun di atas saluran air itu melanggar.
Pihaknya juga akan mengawasi proses pembongkaran serta pengerukan saluran penghubung selebar 2 meter tersebut. "Warga menerima bahkan ikut membantu pembongkaran," ujarnya menjelaskan soal penggusuran.