TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan sela terdakwa kasus hate speech atau ujaran kebencian, Jonru Ginting, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Januari 2018. Persidangan keempat tersebut akan membuktikan dakwaan jaksa terhadap Jonru Ginting telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.
Menurut kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, berdasarkan eksepsi atau keberatan pengacara yang telah disampaikan pada sidang kedua kasus ini, dalam sangkaan terhadap kliennya ditemukan banyak kecacatan formil yang tidak dipenuhi dalam dakwaan jaksa.
"Karena itu sebenarnya sudah cukup jadi alasan hukum majelis hakim menerima eksepsi kami," kata Djudju melalui rilis yang diterima Tempo, Senin.
Baca: Simak Alasan Jaksa Sebut Eksepsi Jonru Ginting Mengada-ada
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian. Ia dilaporkan terkait dengan status Facebook-nya yang berbunyi, “1945 Kita Merdeka dari Jajahan Belanda & Jepang. 2017 Kita BELUM Merdeka dari Jajahan Mafia Cina.”
Jonru langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Setelah Jonru ditangkap, kepolisian menggeledah rumah Jonru serta menyita laptop, flash disk, dan beberapa barang bukti lain. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 35 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Djudju, jika eksepsi pihaknya ditolak, akan timbul kekacauan hukum pada agenda pemeriksaan pokok perkara. Alasannya, akan sulit membuktikan suatu perbuatan (materiil) jika aspek formilnya banyak kecacatan.
"Kami meyakini majelis hakim menerima eksepsi kami dengan putusan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima."
Dalam persidangan hari ini, tutur Djudju, pihaknya berharap baik jaksa maupun majelis hakim bersikap adil dan obyektif dalam memeriksa perkara Jonru Ginting.