TEMPO.CO, Jakarta - Sultan Brunei Darussalam melaporkan pencemaran nama baik yang dia alami, melalui media elektronik Instagram, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu, 21 Januari 2018. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan laporan Sultan Brunei Darussalam Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzudin itu.
"Laporannya ke Dirkirmsus, kemarin. Yang melaporkan dari pihak Kepolisian Brunei Darussalam," katanya, Senin, 21 Januari 2018.
Laporan polisi tentang pencemaran nama baik itu masuk dengan nomor LP/389/l/2018/PMJ/DITKRIMSUS. Pelapor bernama Pengiran Zaidi bin Pengiran Haji Metali, yang menjadi kuasa hukum korban. Laporan tersebut pun berawal ketika Pangeran Zaidi sedang berada di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan. Dia melihat unggahan di Instagram atas nama anti_hassanal, yang berisi foto-foto korban.
Dalam akun media sosial Instagram yang dituding melakukan pencemaran nama baik sultan tersebut, terdapat sejumlah foto dengan kata-kata berpotensi menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya. "Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi," ucapnya. "Sedang diselidiki."