TEMPO.CO, Depok - Polisi masih memeriksa Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil yang diduga sebagai pembuat dan penyebar video porno gay. Dalam pemeriksaan ini diketahui keduanya sudah beberapa kali berhubungan seksual. “Pengakuan mereka sudah tiga kali atas dasar suka sama suka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, Senin, 22 Januari 2018.
Menurut Didik, selain dengan Muchsin, ternyata Rudi juga pernah melakukan persetubuhan dengan pria-pria lain. "RS itu menawarkan dirinya untuk aktifitas seks sejenis untuk dibayar," katanya. Bahkan, Rudi mengaku pernah melakukannya dengan 50 pria berbeda yang 20 diantaranya direkam lalu diunggah ke media sosial. "Biasanya RS mendapatkan bayaran antara Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu."
Baca: Setahun, Jumlah Gay di Kota Depok Meningkat 800 Orang
Polisi menangkap Rudi dan Muchsin di sebuah tempat kebugaran di Jalan Raya Sawangan Keluruhan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoranmas Kota Depok pada Sabtu lalu. Diduga tempat kebugaran itu digunakan untuk merekam adegan mesum sesama jenis.
Polisi telah menetapkan Rudi dan Muchsin sebagai tersangka dalam pembuatan dan penyebaran video porno gay. Mereka dijerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.