TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Gubernur DKI Anies Baswedan terus berlanjut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, telah melakukan kajian terhadap kebijakan Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima (PKL). Pekan ini, dia berencana menyerahkan rekomendasi pembukaan Jalan Jatibaru Raya kepada Anies.
Baca: Jatibaru Raya Tanah Abang Ditutup, Polda: Kami Menjadi Dilematis
"Hasil rekomendasi kami yang dimaksud (Jalan Jatibaru Raya) dimaksimalkan, (adalah) digunakan untuk kendaraan jalan itu," kata Halim di kantor Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 22 Januari 2018. "Bukan untuk PKL."
Halim masih irit bicara soal hasil hasil kajian hukum dan lalu lintas yang akan disampaikan kepada Anies Baswedan tersebut. Namun, dia berpendapat jalan mesti dibuka kembali dan PKL bisa dipindahkan ke tempat lain sehingga tak lagi berdagang di jalanan.
Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menutup Jalan Jatibaru Raya sejak Jumat 22 Desember 2017 sekama 10 jam tiap hari sejak pukul 08.00 WIB. Penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu adalah bagian dari penataan kawasan Tanah Abang yang semrawut oleh PKL, pejalan kaki, serta kemacetan arus lalu lintas.
Simak: Desakan Menguat, Jalan Jatibaru Tanah Abang akan Dibuka
Penutupan Jalan Jatibaru Raya berlaku untuk kedua jalur, baik yang mengarah ke Jalan Kebon Jati maupun sebaliknya. Kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu pada waktu yang telah ditentukan. Tapi, sekitar 400 PKL menguasai satu jalur yang mengarah ke Jalan Kebon Jati, sedangkan jalur lainnya dilewati bus Transjakarta Explorer.
Kritik tak hanya datang dari Polda Metro Jaya. Pengemudi angkutan kota kawasan Tanah Abang dan Badan Pengelola Transportasi Jabodertabek (BPJT) Kementerian Perhubungan pun tak setuju dengan penutupan jalan tersebut karena melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan gubernur. Ratusan sopir angkot hari ini menggeruduk Balai Kota dan kantor DPRD DKI untuk meminta Jalan Kalibaru Raya dibuka kembali.
Menurut Komisaris Besar Halim, pemindahan PKL ke Jalan Jatibaru Raya melanggar sejumlah aturan, yakni Pasal 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 63 Undang-Undang Jalan disebutkan, Halim melanjutkan, barang siapa melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan.
Bahkan, kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya demi PKL oleh Anies Baswedan telah menabrak Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.