TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Senin, 22 Januari 2018. Dalam sidang ini, ketua majelis hakim, Antonio Simbolon, menyatakan menolak keberatan hukum (eksepsi) dari Jonru atas dakwaan jaksa.
"Untuk itu, persidangan akan dilanjutkan pada pokok perkara atas nama terdakwa Jonru Ginting hingga (ada) putusan pengadilan," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jonru, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ada tujuh poin keberatan yang disampaikan. Salah satunya mengenai dakwaan jaksa yang amburadul dan saling bertentangan satu sama lain.
Namun hakim menilai keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk pokok perkara. Karena itu, menurut hakim, dakwaan jaksa bisa diterima dan dilanjutkan ke proses sidang berikutnya pada 25 Januari 2018.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Jonru dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama jaksa menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Jonru Ginting tidak mempermasalahkan keputusan hakim yang menolak eksepsinya. "Saya tidak terlalu peduli, saya serahkan ke kuasa hukum," ujar Jonru. "Bagi saya, yang penting itu keputusan di akhirat oleh Allah."