TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan bakal memeriksa lagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan dan penjualan tanah seluas 1 hektar di Jalan Curug Raya, Tangerang. "Pemeriksaan kemarin belum separuhnya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 22 Januari 2018.
Menurut Argo, pemeriksaan pada 18 Januari lalu terpaksa ditunda karena Sandiaga harus mengikuti sejumlah kegiatan. Karena itu penyidik akan memanggil Sandiaga lagi untuk merampungkan pemeriksaan. "Tapi waktunya belum tahu kapan," ucapnya.
Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Thahjadi, dilaporkan pada 8 Maret 2017 atas dugaan penggelapan lahan di Tangerang. Mereka dituduh menjual lahan milik Djoni Hidayat seluas 3.000 meter. Pelapor adalah Fransiska Kumalawati Susilo.
Sandiaga Uno mengatakan tuduhan itu tidak tepat sebab masalah lahan itu seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Namun sebagai warga negara baik ia siap megikuti aturan hukum. "Saya haqul yakin tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum," kata Sandiaga di Polda Metro Jaya, 18 Januari 2018.