TEMPO.CO, Bekasi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis bersalah kepada Trisnawan, mantan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul, produsen beras merek Maknyuss, atas kasus kecurangan bisnis. "Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, di Bekasi, Senin, 22 Januari 2018.
Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun atas kecurangan bisnis yang dilakukan. Dalam persidangan, Trisnawan melalui PT Indo Beras telah memproduksi dan memperdagangkan beras merek Maknyuss dan Ayam Jago yang tidak sesuai dengan kualitas label.
Trisnawan terbukti merugikan konsumen, baik masyarakat maupun pengusaha penggilingan beras lokal. Dalam persidangan, Trisnawan mengakui telah melakukan kecurangan bisnis dengan alasan mengisi kekurangan stok.
Trisnawan belum menanggapi keputusan hakim. Direktur Utama PT Indo Beras Unggul mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami meminta waktu untuk mendiskusikan vonis itu," ujar Irfan, kuasa hukum Trisnawan.