TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam sengketa pembelian 30 bus Transjakarta pada masa Joko Widodo atau Jokowi ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan harus membayar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang tender pengadaan bus itu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan akan mengkonsultasikan dulu putusan MA itu kepada Biro Hukum DKI.
“Penyelesaiannya, ya, terserah pada Dinas Perhubungan,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah ketika dihubungi Tempo, Minggu, 21 Januari 2018.
Baca juga:
Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar
Jokowi Bilang Kasus Transjakarta bak Sabun Colek
Berikut ini sengkarut pengadaan bus itu hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung.
2013
Juli-Agustus:
Dinas Perhubungan dan Ifani Dewi menandatangani kontrak pengadaan 36 bus tunggal, 30 bus gandeng, dan 124 bus sedang. Nilai tiga kontrak itu mencapai Rp 270,03 miliar.
2014
Awal Februari:
Kejaksaan mulai menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta asal Cina itu.
Juni:
Ifani Dewi menggugat Dinas Perhubungan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Ifani meminta Dinas melunasi sisa pembayaran pengadaan bus-bus itu.
2015
13 April:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Udar didakwa menggelembungkan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 54,389 miliar.
28 April:
BANI meminta Dinas melunasi sisa pembayaran 161 bus itu senilai Rp 129,53 miliar. Sebelumnya, Dinas juga telah memberikan uang muka 20 persen dan melunasi 29 unit bus gandeng.
Juni:
Dinas menggugat putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
8 September:
Pengadilan Negeri menolak permohonan Dinas Perhubungan.
25 September:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Udar Pristiono lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara. Udar mengajukan banding.
Akhir September:
DKI mengajukan kasasi.
2016
23 Maret:
MA menolak kasasi Udar Pristiono. MA justru menambah hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
18 Juli:
MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan BANI dalam kasus pengadaan 36 bus tunggal.
17 November:
MA menolak permohonan kasasi Dinas Perhubungan dalam kasus pengadaan 30 bus gandeng. Implikasi dari putusan ini adalah pemerintahan Gubernur Anies Baswedan harus melunasi sisa pembayaran dua kontrak pengadaan bus senilai Rp 56,43 miliar.
Sumber: Berkas Putusan MA | Wawancara