TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan pabrik pemalsuan oli di Perumahan Bumi Bekasi Baru Jembatan 17, Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu. Dua orang masing-masing YP dan AJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Polisi Sita 828 Drum Oli Palsu
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, oli yang dipalsukan antara lain merk Shell Hellik, TMO dan Yamalub. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan botol kemasan 1-5 liter oli palsu siap edar, dan ratusan liter oli bekas yang dipakai bahan baku. "Kami juga menyita alat-alatnya, sejumlah stiker palsu," kata Indarto di lokasi penggerebekan, Selasa malam, 23 Januari 2018.
Indarto mengatakan, penggerebekan pabrik oli palsu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, polisi menggerebeknya pada Senin malam, 22 Januari 2018, dan mendapati tujuh orang sedang beraktivitas.
YP merupakan pemiliknya, dan AJ adalah pekerja yang bertanggung jawab atas produksi oli palsu. "Lima orang lain hanya sebagai pekerja, statusnya masih saksi," kata Indarto.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru dua hari beroperasi di rumah bekas gereja tersebut. Sebelumnya, kata Indarto, tersangka memproduksi oli palsu di bilangan Toyogiri, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi selama delapan bulan.
"Dalam sehari bisa memproduksi 100 botol berbagai ukuran," kata Indarto.
Karena itu, ujar Indarto omset pemalsuan oli tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan. Barang-barang hasil produksinya tersebut dipasarkan di sejumlah daerah di Jawa Tengah, dan diecerkan di wilayah Bekasi. Agar cepat laku, kata dia, harga jual lebih rendah 40 persen. "Misalnya oli untuk mobil Rp 175 ribu, dijual Rp 130 ribu," kata dia.
Indarto mengatakan, penyidik sudah membekukan rekening tabungan tersangka pemalsuan oli, dan menelusuri aliran dana dari hasil produksi oli palsu itu. Menurut dia, polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut. "Untuk sementara kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kami sedang koordinasi dengan pemegang merk," kata Indarto.